PERNYATAAN SIKAP KAMMI PUSAT
RUU TIPIKOR, KEMBALIKAN KEWENANGAN KPK PADA FITRAHNYA
KPK adalah amanat reformasi, dan sejak didirikannya pada tahun 2003, tercatat begitu banyak prestasi gemilang yang ditorehkannya dalam menjebloskan para koruptor ke penjara. Aksi-aksi KPK membuat ruang gerak koruptor semakin sempit. Berbagai dukungan pun mengalir untuk semakin mengokohkan posisi KPK. Namun di sisi lain, kehadiran KPK justru menjadi “common enemy” bagi para pejabat dan pengusaha korup yang tidak menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.
Kebencian tersebut terlihat dari upaya-upaya sistematis dalam pelemahan-pelemahan KPK belakangan ini. Antara lain: revisi RUU TIPIKOR yang semakin mengurangi kewenangan KPK dalam menindak para koruptor, penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK atas dasar yang tidak jelas, serta intervensi pemerintah dengan imenerbitkan Perppu yang kami anggap merusak independensi dan kinerja KPK.






